cara hitung bonus akhir tahun

Simakmetode dan cara menghitung penyusutan aktiva tetap dalam artikel ini nilai aset di akhir tahun keempat adalah: = Nilai Aset di Akhir Periode 3 – Penyusutan Tahun 4 = Rp5.120.000 – Rp1.024.000 Bonus APR, Gratis Tarik Rupiah hingga Gratis Kirim ke Blockchain. August 4, 2022. CaraHitung PPh 21 Atas THR/ Bonus; Cara Hitung PPh 21 Atas THR/ Bonus. Posted by : Unknown Minggu, Di akhir artkikel akan ada contoh rumus excel sederhana dari Bayu, Berapa PPh yang terutang selama tahun 2013? Jawaban: JANUARI 2013. PPh yang dipotong pada bulan Januari. Gaji: Rp. 3.000.000: a: ApakahAnda mencari Perhitungan Bonus Akhir Tahun Template Powerpoint? Pikbest telah menemukan 25542 templat hebat powerpoint Perhitungan Bonus Akhir Tahun gratis. Lebih banyak animasi ppt tentang Perhitungan Bonus Akhir Tahun Unduh gratis untuk penggunaan komersial,Silakan kunjungi PIKBEST.COM Inicara hitung dan lapornya: Kurus Cuma Bonus! Lampiran 17700-IV Bagian B: Isi utang yang dimiliki hingga akhir tahun pajak. Lampiran 1770 Homepage/ Berita Zakat Maal di Akhir Tahun, Begini Cara Hitungnya. Follow Us; 01/12/2020 01/12/2020 by Eko jelang akhir tahun ini biasanya mendapat gaji ke 13 atau bonus akhir tahun. asrama yatim di jakarta Cara Hitung Zakat Maal Wakaf Asrama yatim di Jakarta Yayasan anak yatim di Bogor Yayasan anak yatim di Jakarta yayasan nak yatim vay tiền trả góp theo tháng chỉ cần cmnd lamchutaichinh . Sebagai pemberi kerja, salah satu cara untuk mengapresiasi karyawan adalah dengan memberikan bonus tahunan. Tapi sebenarnya, bagaimana cara menghitung bonus tahunan karyawan? Adakah pajak atau biaya lain yang wajib ditanggung perusahaan saat membayarkan bonus tersebut?Dalam bahasan kali ini, KitaLulus akan mengulas dengan lengkap apa itu bonus tahunan karyawan, dasar hukum, dan cara perhitungan bonus tahunan karyawan berdasarkan rumus. Simak sampai akhir, ya!BACA JUGA Tunjangan Hari Raya Wajib atau Sekedar Kebijakan Perusahaan?Sekilas Tentang Bonus Tahunan KaryawanBonus tahunan karyawan adalah salah satu instrumen reward yang diberikan perusahaan sebagai apresiasi atas tercapainya tujuan bisnis dalam satu periode tertentu biasanya setiap tahun. Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya THR, jumlah bonus tahunan karyawan disesuaikan persentase pembagian hasil dan kebijakan mengenai pemberian bonus karyawan ini diatur pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/MEN/1990 dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Isinya menjelaskan bahwa,“Bonus bukanlah bagian dari upah yang diterima. Melainkan merupakan pembayaran yang diterima dari hasil keuntungan perusahaan atau karena prestasi karyawan ataupun karena peningkatan produktivitas. Terkait besaran bonus sendiri ditetapkan secara mandiri oleh perusahaan dan diatur dalam perjanjian kerja”Dikarenakan merupakan bagian dari instrumen reward, bonus tahunan karyawan dianggap setara dengan tunjangan dan bonus lainnya. Alhasil, pajak bonus karyawan juga akan dikenakan, baik karyawannya punya NPWP atau tidak. Kebijakan ini berdasar pada Peraturan DJP No. PER-31/PJ/2009 yang menyebutkan bahwa,“Bonus dan tunjangan menjadi objek PPh pasal 21 sehingga akan dipotong sesuai dengan peraturan yang berlaku”Perhitungan pajak bonus karyawan biasanya dilakukan bersamaan dengan pengenaan PPh 21 penghasilan utama. Untuk menghitungnya, Anda tinggal menjumlahkan gaji tahunan dengan total komisi, tunjangan, dan bonus yang diterima. Setelah itu, kurangkan dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP dan ambil 5% dari Penghasilan Kena Pajak PKP.Jenis-jenis Bonus Tahunan Karyawan dan Cara MenentukannyaSeperti yang sudah disebutkan di atas bahwa, variabel pada cara menghitung bonus tahunan karyawan adalah berbeda bagi setiap karyawan. Selain disesuaikan dengan objek pajak, ada beberapa jenis bonus tahunan karyawan yang diberikan. Yaitu1. Bonus RetensiBonus retensi merupakan bonus tahunan atau tunjangan yang diberikan untuk mencegah karyawan mengajukan resign. Biasanya perusahaan akan meminta karyawan untuk menandatangani sebuah perjanjian bahwa mereka akan bekerja sampai jangka waktu yang Bonus TahunanSelanjutnya ada bonus tahunan yang merupakan sebuah bentuk pembayaran kompensasi dalam bentuk uang tunai dan diberikan kepada karyawan yang memiliki kinerja melebihi target yang umumnya, cara menghitung bonus tahunan karyawan ini dinyatakan sebagai persentase dari gaji dan bisa memiliki minimum yang dijamin dan maksimum tertentu. Bonus tahunan juga kena potongan pajak bonus Bonus Akhir TahunBonus akhir tahun biasanya merupakan sebuah bentuk pembayaran yang diberikan perusahaan kepada karyawan pada akhir tahun untuk mereka yang memiliki kinerja pada cara menghitung bonus akhir tahun ini ditentukan pada seberapa baik kinerja karyawan tersebut. Dan tidak semua karyawan mendapatkan bonus akhir tahun TantiemSatu lagi jenis bonus tahunan yang bisa diberikan kepada karyawan, adalah tantiem, yaitu bagian dari keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada setiap karyawan apabila mendapatkan laba tentang cara menghitung bonus tahunan karyawan jenis ini diatur pada Pasal 70 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas UU PT.Berikut ini cara menentukan pemberian bonus tahunan untuk karyawan dalam bentuk tantiemTentukan sumber dana bonus karyawan. Apakah dari anggaran perusahaan atau dari selisih biaya BPJS atau uang kehadiran faktor penentu seperti masa kerja, prestasi, jabatan, atau tingkat kehadiran karyawan. Anda bisa mengurutkan semua faktor dan dibuat sebagai bonus dengan menggunakan cara menghitung bonus tahunan karyawan yang faktor sanksi disiplin yang dapat mengurangi bonus tahunan dengan persentase sanksi yang pernah diperoleh karyawan Menghitung Bonus Tahunan KaryawanPada dasarnya, variabel pada cara menghitung bonus tahunan karyawan berbeda-beda. Namun, umumnya penggunaan rumus cara menghitung bonus tahunan karyawan adalah sebagai berikutBonus tahunan = poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji x sanksi surat peringatan1. Berikut persentase berdasarkan lama masa kerja karyawan tersebutMasa Kerja Norma Poin Keterangan10 tahun 140% tanggal masuk – akhir tahun2. Berikut persentase berdasarkan level jabatan karyawanLevel jabatan Poin PersentaseOperator pelaksana 80%Foreman 90%Supervisor 100%Superintendant 110%Manajer 120%3. Berikut persentase berdasarkan departemen karyawan yang disesuaikan dengan dimana karyawan ditugaskanDepartemen Poin Persentase KeteranganProduksi 120% Kategori beratNon-produksi 110% Kategori sedangSupporting 100% Kategori ringan4. Berikut persentase poin yang digunakan dengan sanksi surat peringatan yang pernah diterima atau sedang diterimaSanksi Poin Persentase KeteranganTanpa sanksi 100% pernah atau sedang menjalaniSP 1 90% pernah atau sedang menjalaniSP 2 80% pernah atau sedang menjalaniSP 3 70% pernah atau sedang menjalaniSkorsing 3 bulan 60% pernah atau sedang menjalaniSkorsing 6 bulan 50% pernah atau sedang menjalaniBACA JUGA Rumus dan Cara Menghitung Laba Rugi Perusahaan serta TipsnyaHal yang perlu diperhatikan adalah variabel dan poin penilaian di atas hanyalah gambaran saja. Sebab setiap perusahaan memiliki standarnya masing-masing untuk cara menghitung bonus tahunan jika Anda sebagai pemberi kerja memiliki kesepakatan dengan karyawan, maka gunakanlah apa yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak. Selain cara menghitung bonus tahunan karyawan, Anda juga harus ingat bahwa bonus ini dikenakan potongan pajak bonus karyawan. Contoh perhitungan bonus tahunan karyawan beserta pajaknya bisa Anda simak di bawah Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan dan PajaknyaSetelah membahas tentang apa itu bonus tahunan karyawan, jenis, dan rumus perhitungannya, kali ini kita akan mensimulasikan sedikit cara menghitung bonus tahunan karyawan sekaligus pajaknya. Contoh kasusMisalkan Pak Ahmad adalah seorang manajer produksi dengan 1 istri dan 1 anak. Tiap bulannya, ia menerima gaji dan tunjangan yang ditotal mencapai Rp20 juta. Pak Ahmad sudah bekerja selama lebih dari 10 tahun dan tidak pernah mendapatkan sanksi. Maka cara menghitung bonus tahunan karyawannya adalahBonus tahunan = poin masa kerja x level jabatan x departemen x gaji x sanksi surat peringatanBonus tahunan = 140% x 120% x 120% x Rp 20 juta x 100% = Rp40 jutaSetelah diketahui Pak Ahmad berhak menerima bonus tahunan karyawan sebesar Rp40 juta, kali ini kita perlu menghitung berapa pajak bonus karyawan yang ditetapkan untuk Pak Ahmad. Gaji pokok = Rp20 juta x 12 bulan = Rp240 jutaBonus = Rp40 jutaPenghasilan bruto = RP240 juta + Rp40 juta = Rp280 jutaBiaya jabatan = 5% x penghasilan bruto = 5% x Rp280 juta = Rp14 jutaPTKP masuk K3, yaitu 3 tanggungan = Rp72 jutaPenghasilan neto= Penghasilan bruto - Biaya jabatan + PTKP= Rp280 juta - Rp14 juta + Rp72 juta= Rp280 juta - Rp86 juta = Rp194 jutaMaka dari itu, PPh 21 termasuk pajak bonus tahunan untuk Pak Ahmad adalah 5% x Rp194 juta = Rp9,7 penjelasan mengenai cara menghitung bonus tahunan karyawan. Jangan lupa untuk melakukan pemotongan pajak bonus karyawan, ya!Bagi Anda yang membutuhkan seorang staff HRD untuk menghitung bonus dan pajaknya, bisa menaruh lowongan pekerjaan di KitaLulus. Daftarkan diri Anda sekarang juga untuk memasang iklan lowongan pekerjaan di perusahaan. Siapa tahu, Anda akan mendapatkan kandidat terbaik yang berpotensi dan berkualitas bersama KitaLulus.‍

cara hitung bonus akhir tahun